Pada Masa Kampanye, Larangan Pasang Atribut Tak Berlaku
MAKASSAR -- Kepala Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Makassar, Kusayyeng, mengatakan, selama masa kampanye yang berlangsung pada 16 Maret-5 April 2014, peraturan wali kota tentang larangan memasang atribut politik di taman, tiang listrik, dan pohon sudah tidak berguna. Sebab, saat ini, hampir semua ruas jalan dan taman kota dipenuhi atribut-atribut partai politik dan calon legislator.
"Kami tidak bisa berbuat apa-apa, karena selain masih masa kampanye, penegakan peraturan itu merupakan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja," tutur Kusayyeng di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar, kemarin.
MAKASSAR -- Kepala Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Makassar, Kusayyeng, mengatakan, selama masa kampanye yang berlangsung pada 16 Maret-5 April 2014, peraturan wali kota tentang larangan memasang atribut politik di taman, tiang listrik, dan pohon sudah tidak berguna. Sebab, saat ini, hampir semua ruas jalan dan taman kota dipenuhi atribut-atribut partai politik dan calon legislator.
"Kami tidak bisa berbuat apa-apa, karena selain masih masa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini