Berkas Rekanan Proyek Mengendap di Kejaksaan
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat belum juga melimpahkan berkas mantan Direktur Utama PT Rekayasa Industri, Triharyo Indrawan, rekanan proyek di PT Perkebunan Nusantara XIV Makassar. "Penyidik belum merampungkan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka," kata juru bicara Kejaksaan, Abdul Rahman Morra, kemarin.
Rahman mengatakan, penyidik belum pernah memeriksa Triharyo setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2013. Penyidik tidak membeberkan alasan lambatnya pemeriksaan tersebut.
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat belum juga melimpahkan berkas mantan Direktur Utama PT Rekayasa Industri, Triharyo Indrawan, rekanan proyek di PT Perkebunan Nusantara XIV Makassar. "Penyidik belum merampungkan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka," kata juru bicara Kejaksaan, Abdul Rahman Morra, kemarin.
Rahman mengatakan, penyidik belum pernah memeriksa Triharyo setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2013.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini