Pembunuh Ibu dan Anak Dituntut Penjara Seumur Hidup
GOWA -- Supirman Dg Siajang, 30 tahun, terdakwa pembunuhan terhadap ibu dan anak, Mita Armis Dg Sabi, 24 tahun, dan Anurah Dg Tata, 2 tahun, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum Herawati dan A. Vickariaz, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, kemarin.
Jaksa Herawati menilai terdakwa melanggar pasal pembunuhan berencana dan Undang-Undang Perlindungan Anak. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar dakwa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini