Terdakwa Korupsi Alat Kesehatan Divonis Setahun Bui
MAKASSAR -- Enam terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Punrang divonis dengan hukuman 1 tahun penjara dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin. "Terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun saat membacakan putusan.
MAKASSAR -- Enam terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Punrang divonis dengan hukuman 1 tahun penjara dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin. "Terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun saat membacakan putusan.
Para terdakwa adalah Andi Chaidir Arifuddin, Sakka Mejeng, dan Lantong, masing-masing sebagai pemeriksa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini