KPK: Uang Passolo Maksimal Senilai Rp 1 Juta
MAKASSAR -- Komisi Pemberantasan Korupsi membatasi uang sumbangan pernikahan-dalam bahasa Bugis Makassar disebut passolo-kepada pegawai negeri maksimal Rp 1 juta. Jika jumlah yang disumbangkan lebih dari itu, uang yang masuk akan diambil negara.
MAKASSAR -- Komisi Pemberantasan Korupsi membatasi uang sumbangan pernikahan-dalam bahasa Bugis Makassar disebut passolo-kepada pegawai negeri maksimal Rp 1 juta. Jika jumlah yang disumbangkan lebih dari itu, uang yang masuk akan diambil negara.
"Karena passolo di atas Rp 1 juta sudah masuk gratifikasi," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, dalam acara pengenalan dan penandatanganan komitmen program pengendalian gratifikasi di PT Pelab
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini