Terdakwa Korupsi Jembatan Bamba Tolak Tuntutan Jaksa
MAKASSAR -- Gamri Genisa dan Muhammad Husain Zain, dua terdakwa kasus korupsi dana pembangunan jembatan Bamba, Kecamatan Batulappa, Kabupaten Pinrang, menolak tuntutan jaksa. "Jaksa tidak menuntut berdasarkan fakta di persidangan," kata penasihat hukum kedua terdakwa, Taslim Suharman, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemarin.
MAKASSAR -- Gamri Genisa dan Muhammad Husain Zain, dua terdakwa kasus korupsi dana pembangunan jembatan Bamba, Kecamatan Batulappa, Kabupaten Pinrang, menolak tuntutan jaksa. "Jaksa tidak menuntut berdasarkan fakta di persidangan," kata penasihat hukum kedua terdakwa, Taslim Suharman, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemarin.
Dalam pelaksanaan proyek pembangunan jembatan tersebut, Gamri merupakan konsultan pengawas, sekali
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini