Komisi B Dewan Berharap Perda Bisa Optimal Melindungi Lahan
MAKASSAR - Ketua Komisi B DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Aerin Nizar, mengatakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang diusulkan DPRD merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. Ini sangat dibutuhkan untuk melindungi lahan pertanian.
Sulawesi Selatan, sebagai salah satu penyangga beras atau daerah lumbung padi, akan mengalami krisis bila lahannya dikonversi untuk kepentingan lai
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini