Truk 10 Roda Dilarang Masuk Makassar
MAKASSAR - Dinas Perhubungan Kota Makassar melarang truk besar 10 roda beroperasi di dalam Kota Makassar pada siang hari. Truk-truk berbobot besar itu hanya boleh masuk kota pada malam hari.
MAKASSAR - Dinas Perhubungan Kota Makassar melarang truk besar 10 roda beroperasi di dalam Kota Makassar pada siang hari. Truk-truk berbobot besar itu hanya boleh masuk kota pada malam hari.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan Makassar, Sabri, dalam sosialisasi Peraturan Wali Kota Nomor 94 Tahun 2013 tentang Peraturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Makassar. Salah satu isinya melarang truk 10 roda beroperasi pada siang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini