Aturan Coblos Dua Nama Rawan Kecurangan
MAKASSAR - Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara menuai sorotan.
Pengamat politik dari Universitas Hasanuddin, Aswar Hasan, menilai peraturan itu memicu konflik di antara saksi calon.
"Ada dua hal yang dikhawatirkan ketika mencoblos dua nama dianggap sah, yaitu konflik antar-saksi calon legislator dan rawan terjadi kecurangan," ujar dosen komunikasi politik Unive
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini