Kejaksaan Tolak Pengembalian Kerugian Negara
MAKASSAR - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menolak pengembalian uang kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Daya, Makassar. "Jumlah yang dikembalikan tidak sesuai dengan perjanjian," kata Kepala Seksi Penyidikan Muhammad Syahran Rauf kemarin.
MAKASSAR - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menolak pengembalian uang kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Daya, Makassar. "Jumlah yang dikembalikan tidak sesuai dengan perjanjian," kata Kepala Seksi Penyidikan Muhammad Syahran Rauf kemarin.
Syahran mengatakan tersangka telah datang ke kantor Kejaksaan untuk menyerahkan uang senilai Rp 200 juta. Namun penyidik menolak karena dalam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini