Makassar Sahkan Peraturan Daerah tentang Disabilitas
MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar mengesahkan Peraturan Daerah tentang Disabilitas dalam rapat paripurna kemarin. Setelah mengesahkan aturan itu, Ketua Panitia Khusus Peraturan Daerah tentang Disabilitas Shinta Mashita Molina meminta Pemerintah Kota Makassar segera menyediakan fasilitas bagi penyandang cacat. "Misalnya, Jalan A.P. Pettarani harus disterilkan dari pedagang kaki lima dan penghambat lainnya," kata dia seusai rapat paripurna DPRD kemarin.
MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar mengesahkan Peraturan Daerah tentang Disabilitas dalam rapat paripurna kemarin. Setelah mengesahkan aturan itu, Ketua Panitia Khusus Peraturan Daerah tentang Disabilitas Shinta Mashita Molina meminta Pemerintah Kota Makassar segera menyediakan fasilitas bagi penyandang cacat. "Misalnya, Jalan A.P. Pettarani harus disterilkan dari pedagang kaki lima dan penghambat lainnya," kata dia seusai rapa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini