Kohar Tantang Adu Argumen di Pengadilan
MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Muhammad Kohar, mengatakan perkara Andi Muallim sebagai tersangka kasus dana Bantuan Sosial 2008 akan dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Di sana nanti kita adu argumen sesuai dengan fakta hukum. Hakim yang menilai terbukti atau tidak," kata Kohar kemarin.
Kohar menanggapi pernyataan tim kuasa hukum Muallim yang menilai Kejaksaan keliru dalam menetapkan Sekretaris Daerah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini