Perusuh Pilkwalkot Palopo Terancam 2 Tahun Bui
MAKASSAR - Alias, 33 tahun, salah satu pelaku kerusuhan pasca-penetapan Wali Kota-Wakil Wali Kota Palopo terpilih, kemarin mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar.
MAKASSAR - Alias, 33 tahun, salah satu pelaku kerusuhan pasca-penetapan Wali Kota-Wakil Wali Kota Palopo terpilih, kemarin mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar.
Jaksa penuntut umum Rivianto mendakwa Alis dengan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Secara Bersama-sama dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan. "Terdakwa diancam hukuman 2 tahun penjara," kata Rivianto.
Dalam dakwaannya, Rivianto menjelaskan, kerusuhan terjadi pada 31 Maret l
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini