Banding Ditolak, Terdakwa Ditahan
MAKASSAR - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar memerintahkan jaksa menahan tiga terdakwa korupsi pengadaan mesin penyulingan air bersih di Pulau Baranglompo. "Banding terdakwa ditolak hakim tinggi," kata juru bicara Pengadilan Tinggi, Muhammad Damis, kemarin.
Terdakwa adalah bos PT Tirta Star Kencana Sakti, Kathrina Sumilat, selaku rekanan proyek; Juliani Jafar, sebagai panitia pelaksana teknis kegiatan; dan Dachyar Hursany, sebagai pembantu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini