Sekretaris Daerah Luwu Utara Dituntut 1,5 Tahun Bui
MAKASSAR - Sekretaris Daerah Luwu Utara, Mujahidin Ibrahim, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Menurut jaksa penuntut umum, Adnan Hamzah, terdakwa terbukti melakukan korupsi dalam kasus pembebasan lahan seluas 8 hektare di Desa Meli. Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, pembebasan lahan tersebut mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 1,033 miliar.
MAKASSAR - Sekretaris Daerah Luwu Utara, Mujahidin Ibrahim, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Menurut jaksa penuntut umum, Adnan Hamzah, terdakwa terbukti melakukan korupsi dalam kasus pembebasan lahan seluas 8 hektare di Desa Meli. Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, pembebasan lahan tersebut mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 1,033 miliar.
Selain hukuman badan, jaksa menuntut terdakwa Mujahidin membayar denda R
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini