Jaksa Ajukan Banding Atas Putusan Tenriadjeng
MAKASSAR -- Jaksa penuntut umum resmi menempuh upaya banding atas putusan bekas Wali Kota Palopo Andi Tenriadjeng. "Ada beberapa pertimbangan, sehingga putusan hakim kami tolak," kata jaksa penuntut umum, Teguh Apriyanto, kemarin.
Teguh mengatakan putusan hakim belum sepenuhnya memenuhi tuntutan, di antaranya seluruh aset yang telah disita oleh jaksa diperintahkan untuk dikembalikan.
Dalam penyidikan perkara itu, jaksa telah menyita sejumlah ba
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini