Tenriadjeng Divonis 7 Tahun Bui
MAKASSAR - Bekas Wali Kota Palopo Andi Tenriadjeng divonis 7 tahun penjara. "Terdakwa terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Pudjo Hunggul, ketua majelis hakim, saat membacakan putusan, tadi malam.
Selain hukuman badan, terdakwa diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 7,7 miliar subsider 1 tahun penjara. Hakim juga meminta terdakwa membayar denda senilai Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini