Penembak Kepala RS Bhayangkara Batal Dituntut
MAKASSAR - Jaksa penuntut umum Arie Chandra kemarin batal membacakan tuntutan terhadap Brigadir Satu Ishak Tiranda, terdakwa pelaku penembakan terhadap Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Makassar Komisaris Besar Purwadi. "Materi tuntutan belum siap karena masih berada di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan," kata Arie.
MAKASSAR - Jaksa penuntut umum Arie Chandra kemarin batal membacakan tuntutan terhadap Brigadir Satu Ishak Tiranda, terdakwa pelaku penembakan terhadap Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Makassar Komisaris Besar Purwadi. "Materi tuntutan belum siap karena masih berada di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan," kata Arie.
Sebelumnya, Ishak didakwa melanggar Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penj
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini