Distributor Ilegal Liga Inggris Divonis 5 Bulan Bui
PAREPARE -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Parepare menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada pengusaha televisi kabel Ahmad Hidayat. Dia dihukum terkait dengan distribusi ilegal siaran televisi berlangganan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta 8 bulan kurungan.
Pemilik PT Visual Vison Kabel itu dijerat dengan Pasal 72 ayat 5 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Hak Cipta dan Pasal 58 huruf B Unda
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini