PNS yang Berkeliaran di Mal Terancam Dipecat
MAKASSAR - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Makassar memberi peringatan keras kepada pegawai negeri ataupun pegawai honorer dan kontrak agar tidak berkeliaran di pusat-pusat belanja, mal, atau warung kopi saat jam kerja. Mereka yang melanggar aturan itu akan diberi sanksi indisipliner hingga sanksi keras berupa pemecatan.
"Kami banyak menerima laporan banyak pegawai yang sering meninggalkan kantor saat jam kerja," kata Kepala BKD Kota Makassar Muha
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini