Sanksi untuk Komisioner KPU Luwu Diubah
MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memperbaiki salinan putusan atas sanksi untuk dua komisioner Komisi Pemilihan Umum Luwu, yaitu Ashar Sabry dan Ridwan Salam.
Dalam putusan Dewan Kehormatan sebelumnya, kedua anggota KPU Luwu tersebut diberi sanksi teguran keras. Namun akhirnya diubah setelah KPU Sulawesi Selatan memperoleh salinan putusan perbaikan atas kasus pelanggaran kode etik tiga komisioner KPU Luwu terkait dengan pelaksa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini