LSM Gugat KPU Parepare
PAREPARE -- Lembaga swadaya masyarakat Benteng Ampera Parepare menggugat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pare-pare ke Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar. Benteng Ampera menilai 64 calon legislator yang bertarung pada pilkada 9 April 2014 mendatang ilegal karena daftar calon tetap (DCT) tidak sesuai dengan undang-undang. "Kami menggugat KPUD sebagai penyelenggara pemilu," kata Sekretaris Benteng Ampera, Agussalim, kemarin.
Agussalim mengatak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini