Besok, Tiga Terdakwa Diadili
MAKASSAR - Tiga terdakwa dugaan korupsi pemasangan kabel bawah tanah di PT PLN Unit Induk Pembangkit Jaringan (UIP Ring) Sulawesi, Maluku, dan Papua segera menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. "Majelis hakim dan jadwal sidang sudah keluar," kata juru bicara Pengadilan, Makmur, kemarin.
Sidang perdana kasus itu akan digelar besok. Tiga terdakwa tersebut adalah bekas Direktur Pekerjaan PT PLN UIP Ring Abdul Rahman Tinri dan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini