Giliran Litha Tuding Pemohon Gugatan Tak Beriktikad Baik
MAKASSAR -- Anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Sulawesi Selatan, Litha Brent, menilai pemohon gugatan pailit perusahaan miliknya, Firma Litha & Co, tidak memiliki iktikad baik dalam menyelesaikan utang-piutang.
"Buktinya mereka berkali-kali menolak pembayaran yang kami siapkan," kata kuasa hukum Litha, Lukas Palengka, kemarin.
Lukas mengatakan niat Firma Litha menuntaskan persoalan dengan pengusaha sparepart kendaraan, Heryanto Wijaya, sudah d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini