maaf email atau password anda salah


KPU: KTP Bisa Digunakan untuk Memilih

MAKASSAR - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nurmal Idrus mengatakan penggunaan KTP untuk calon pemilih yang tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap pemilihan wali kota pada 18 September mendatang tetap sah. Mekanisme ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi pada 13 Maret 2013.

arsip tempo : 171478627420.

. tempo : 171478627420.

MAKASSAR - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nurmal Idrus mengatakan penggunaan KTP untuk calon pemilih yang tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap pemilihan wali kota pada 18 September mendatang tetap sah. Mekanisme ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi pada 13 Maret 2013.

"Keputusan ini harus dilaksanakan. Jika tidak, ini penolakan terhadap konstitusi," kata Nurmal kemarin. Calon pemilih wajib membawa KTP dan kartu keluar

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 4 Mei 2024

  • 3 Mei 2024

  • 2 Mei 2024

  • 1 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan