Bekas Kepala Sekolah Divonis 15 Bulan Bui
MAKASSAR -- Bekas Kepala Sekolah Dasar 126 Garamba Kecamatan Sangalla, Kabupaten Tana Toraja, Seblon Duadirri, divonis hukuman 15 bulan penjara. "Terdakwa terbukti melakukan korupsi dalam proyek rehabilitasi gedung sekolah," kata Isjuaedi, ketua majelis hakim, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.
Selain Seblon, hakim menetapkan bekas pejabat Dinas Kehutanan Tana Toraja, Anton Patongloan, sebagai terdakwa. Anton yang merupakan pelaksana proyek fisik pada 2009 itu divonis hukuman yang sama dengan Seblon.
MAKASSAR -- Bekas Kepala Sekolah Dasar 126 Garamba Kecamatan Sangalla, Kabupaten Tana Toraja, Seblon Duadirri, divonis hukuman 15 bulan penjara. "Terdakwa terbukti melakukan korupsi dalam proyek rehabilitasi gedung sekolah," kata Isjuaedi, ketua majelis hakim, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.
Selain Seblon, hakim menetapkan bekas pejabat Dinas Kehutanan Tana Toraja, Anton Patongloan, sebagai terdakwa.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini