Kejaksaan Agung Perintahkan Eksekusi Terdakwa
MAKASSAR -- Kejaksaan Agung mendesak penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat agar segera mengeksekusi Sudirman, terdakwa korupsi pengadaan tiang listrik di Kabupaten Kepulauan Selayar.
"Kami disurati langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Asisten Pidana Khusus, Chaerul Amir, kemarin.
Menurut Chaerul, Kejaksaan Agung mendukung sepenuhnya eksekusi itu. Dalam putusan banding terdakwa, hakim menetapkan terdakwa untuk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini