Proses IMB di Maros Macet
MAROS - Kepala Kantor Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Maros Ferdiansyah mengakui pihaknya belum bisa memproses permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) karena belum ada regulasinya. Rancangan Peraturan Daerah tentang IMB hingga kini belum ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros. Panitia Khusus IMB DPRD Maros masih mengkaji rancangannya.
MAROS - Kepala Kantor Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Maros Ferdiansyah mengakui pihaknya belum bisa memproses permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) karena belum ada regulasinya. Rancangan Peraturan Daerah tentang IMB hingga kini belum ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros. Panitia Khusus IMB DPRD Maros masih mengkaji rancangannya.
Menurut Ferdiansyah, saat ini sekitar 200 permohonan mangkrak di KPTSP Maros. Dar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini