Kejaksaan Lawan Putusan Hakim dalam Kasus Gernas Kakao
MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat mengajukan banding atas putusan hakim pada praperadilan penghentian kasus korupsi Gerakan Nasional (Gernas) Kakao di Belopa, Kabupaten Luwu. "Kami menilai pertimbangan hakim tidak memiliki dasar," kata juru bicara Kejaksaan, Nur Alim Rachim, kemarin.
MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat mengajukan banding atas putusan hakim pada praperadilan penghentian kasus korupsi Gerakan Nasional (Gernas) Kakao di Belopa, Kabupaten Luwu. "Kami menilai pertimbangan hakim tidak memiliki dasar," kata juru bicara Kejaksaan, Nur Alim Rachim, kemarin.
Menurut Nur Alim, terdapat beberapa kejanggalan dalam putusan hakim tunggal Muhammad Damis. Menurut dia, pertimbangan dalam putusan tidak sesuai
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini