Anggota Brimob Penembak Warga Jadi Tersangka
MAKASSAR - Anggota Satuan Brigade Mobil Kompi B Kota Parepare Ajun Inspektur Dua SW ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Alamsyah Arifin, 24 tahun. "SW terbukti melakukan penembakan secara sengaja," kata Kepala Kepolisian Resor Mamuju Ajun Komisaris Besar Darwis Rincing kemarin.
MAKASSAR - Anggota Satuan Brigade Mobil Kompi B Kota Parepare Ajun Inspektur Dua SW ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Alamsyah Arifin, 24 tahun. "SW terbukti melakukan penembakan secara sengaja," kata Kepala Kepolisian Resor Mamuju Ajun Komisaris Besar Darwis Rincing kemarin.
Menurut Darwis, kasus SW juga sudah ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Selatan-Barat. Dari penanganan tersebut, akan diketahui tingka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini