Kerugian Akibat TV Kabel Liar Capai Rp 2 Triliun
MAKASSAR - Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia menaksir kerugian akibat maraknya redistribusi ilegal dan pencurian siaran yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia mencapai Rp 2 triliun. Praktek pencurian oleh operator televisi berlangganan secara ilegal atau TV kabel ilegal ini marak sejak 2012. "Mereka beroperasi tanpa izin dan melanggar hak cipta," kata Kepala Bagian Anti-Pembajakan Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia, Suroso, kemarin.
MAKASSAR - Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia menaksir kerugian akibat maraknya redistribusi ilegal dan pencurian siaran yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia mencapai Rp 2 triliun. Praktek pencurian oleh operator televisi berlangganan secara ilegal atau TV kabel ilegal ini marak sejak 2012. "Mereka beroperasi tanpa izin dan melanggar hak cipta," kata Kepala Bagian Anti-Pembajakan Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia, Suroso,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini