Buang Sampah di Losari Didenda Rp 50 Juta
MAKASSAR - September mendatang, Pemerintah Kota Makassar akan mulai menerapkan sanksi terhadap warga yang membuang sampah sembarangan di sekitar anjungan Pantai Losari.
"Sanksi yang akan dikenakan berupa denda Rp 50 juta atau maksimal 3 bulan penjara," kata Kepala Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Makassar, Muhammad Kasim, kemarin.
MAKASSAR - September mendatang, Pemerintah Kota Makassar akan mulai menerapkan sanksi terhadap warga yang membuang sampah sembarangan di sekitar anjungan Pantai Losari.
"Sanksi yang akan dikenakan berupa denda Rp 50 juta atau maksimal 3 bulan penjara," kata Kepala Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Makassar, Muhammad Kasim, kemarin.
Menurut Kasim, kawasan Losari akan dijadikan daerah percontohan untuk penerapan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini