Pejabat Rumah Sakit Andi Djemma Ditetapkan sebagai Tersangka
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan La Suge, pejabat Rumah Sakit Andi Djemma, Luwu Utara, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan.
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan La Suge, pejabat Rumah Sakit Andi Djemma, Luwu Utara, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan.
"Tersangka diduga tidak menjalankan kewenangan selaku pejabat pembuat komitmen," kata Asisten Pidana Khusus Chaerul Amir kemarin.
Menurut Chaerul, tersangka tidak menggunakan standar harga barang berdasarkan hasil survei yang dilakukan di Jakarta. Penetapan harga malah diten
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini