Pegawai Pajak Ditangkap
GOWA -Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, menangkap Mahmun Narang, pegawai honorer di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Sungguminasa. Mahmun diduga memalsukan surat pembayaran pajak sehingga merugikan negara sebesar Rp 1,2 miliar. Aksi Narang dilakukan sejak 2011 hingga 2013. "Kerugian ini berdasarkan hasil perhitungan dari Inspektorat (Inspektorat Jenderal Pemerintah Kabupaten Gowa)," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan, M. Zulkifli Said, kemarin.
GOWA -Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, menangkap Mahmun Narang, pegawai honorer di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Sungguminasa. Mahmun diduga memalsukan surat pembayaran pajak sehingga merugikan negara sebesar Rp 1,2 miliar. Aksi Narang dilakukan sejak 2011 hingga 2013. "Kerugian ini berdasarkan hasil perhitungan dari Inspektorat (Inspektorat Jenderal Pemerintah Kabupaten Gowa)," kata Kepala Seksi Intelijen Keja
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini