Pembunuh Mahasiswa Divonis 15 Tahun Bui
MAKASSAR - Abisar, 23 tahun, terdakwa pembunuhan di Hotel Clarion Makassar, divonis 15 tahun penjara. Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan juncto Pasal 351 tentang Penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
MAKASSAR - Abisar, 23 tahun, terdakwa pembunuhan di Hotel Clarion Makassar, divonis 15 tahun penjara. Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan juncto Pasal 351 tentang Penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hakim menilai terdakwa bersalah telah menghilangkan nyawa dan melukai seseorang. "Terdakwa terbukti menikam korban yang mengakibatkan tewas," kata ketua majelis hakim Maringan Marpaung saat membacakan putusan d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini