Dua Tersangka Pemalsu SKCK Dibebaskan
MAKASSAR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Kota Besar (Polrestabes) Makassar membebaskan dua dari empat tersangka pemalsu surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Mereka adalah Sarifuddin, 24 tahun , dan Amir, 21 tahun. "Mereka hanya pengguna jasa penerbitan SKCK palsu," kata Wakil Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Makassar, Komisaris Anwar Hasan, kemarin.
MAKASSAR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Kota Besar (Polrestabes) Makassar membebaskan dua dari empat tersangka pemalsu surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Mereka adalah Sarifuddin, 24 tahun , dan Amir, 21 tahun. "Mereka hanya pengguna jasa penerbitan SKCK palsu," kata Wakil Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Makassar, Komisaris Anwar Hasan, kemarin.
Sebelumnya, polisi membekuk empat orang tersangka pemalsu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini