Tersangka Pembunuhan Didakwa 5 Tahun Bui
MAKASSAR - Terdakwa kasus pembunuhan di Hotel Clarion Makassar, Abisar, 23 tahun, terancam hukuman 5 tahun penjara. "Terdakwa terbukti melakukan penikaman yang mengakibatkan tewasnya korban," kata Arie Chandra, jaksa penuntut umum, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin.
MAKASSAR - Terdakwa kasus pembunuhan di Hotel Clarion Makassar, Abisar, 23 tahun, terancam hukuman 5 tahun penjara. "Terdakwa terbukti melakukan penikaman yang mengakibatkan tewasnya korban," kata Arie Chandra, jaksa penuntut umum, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin.
Terdakwa dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 351 tentang penganiayaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman pasal-pasal itu d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini