Polisi Tetapkan RR Jadi Tersangka
MAKASSAR -- Kepolisian Resor Makassar menetapkan RR alias Kengkeng, 19 tahun, sebagai tersangka pelaku penikam wartawan Trans TV, Muhammad Ardiansyah. Kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 365 tentang pencurian dan penganiayaan. Kengkeng terancam dibui selama 12 tahun.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Makassar, Ajun Komisaris Besar Eko Wagiyanto, mengatakan, dari dua orang yang ditangkap, baru Kengkeng yang dapat dipastikan sebagai
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini