Fasilitas Umum Dijual, Pengembang Diperiksa
MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan memanggil sejumlah pengembang dalam dugaan penjualan fasilitas umum dan sosial. "Ada dua pengembang yang dilaporkan melakukan jual-beli lahan umum itu," kata juru bicara Kejaksaan Nur Alim Rachim, kemarin.
MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan memanggil sejumlah pengembang dalam dugaan penjualan fasilitas umum dan sosial. "Ada dua pengembang yang dilaporkan melakukan jual-beli lahan umum itu," kata juru bicara Kejaksaan Nur Alim Rachim, kemarin.
Penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap PT Asindo Indah Griyatama dan PT Timurama. Kedua pengembang inilah yang diduga menjalankan bisnis lahan fasilitas umum dan sosial di beberapa lokasi.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini