Polisi Pengedar Sabu Terancam 12 Tahun Penjara
MAKASSAR - Anggota Kepolisian Sektor Bajeng, Kabupaten Gowa, Brigadir Kepala Rusli, terancam hukuman 12 tahun penjara karena terlibat kasus narkotik, sebagai pengguna dan pengedar sabu-sabu. "Tersangka melanggar Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009," kata Direktur Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Besar Bambang Sukardi, Rabu lalu.
Tim Direktorat Narkoba Polda meringkus Rusli Senin diniha
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini