Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Terdakwa
MAKASSAR -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak gugatan praperadilan dari Direktur PT A Tiga Sengkang, Tajang H.S. "Gugatan terdakwa telah melampaui batas kewenangannya," kata Nathan Lambe, hakim tunggal dalam sidang itu, kemarin.
MAKASSAR -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak gugatan praperadilan dari Direktur PT A Tiga Sengkang, Tajang H.S. "Gugatan terdakwa telah melampaui batas kewenangannya," kata Nathan Lambe, hakim tunggal dalam sidang itu, kemarin.
Tajang menggugat Kejaksaan Negeri Makassar perihal penahanan yang dilakukan, menurutnya, tidak sesuai dengan prosedur. Tapi, hakim berpendapat bahwa penahanan terdakwa oleh jaksa telah sesuai dengan prosedu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini