maaf email atau password anda salah


Jaksa Dinilai Langgar Prosedur dalam Kasus Kredit Fiktif

MAKASSAR -- Tim kuasa hukum Tajang H.S., terdakwa kasus korupsi kredit fiktif di PT BNI (Persero) Tbk Makassar, resmi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar. "Kami ingin menggugat tindakan jaksa yang kami anggap telah melanggar prosedur hukum," kata Rustan, anggota tim kuasa hukum terdakwa, kemarin.

Rustan mengatakan menggugat jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Makassar dengan menggunakan Pasal 7 dan 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Menurut Rustan, tidak seorang pun dapat dikenai penangkapan dan penahanan selain atas perintah tertulis dari kekuasaan yang sah.

arsip tempo : 171415224395.

. tempo : 171415224395.

MAKASSAR -- Tim kuasa hukum Tajang H.S., terdakwa kasus korupsi kredit fiktif di PT BNI (Persero) Tbk Makassar, resmi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar. "Kami ingin menggugat tindakan jaksa yang kami anggap telah melanggar prosedur hukum," kata Rustan, anggota tim kuasa hukum terdakwa, kemarin.

Rustan mengatakan menggugat jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Makassar dengan menggunakan Pasal 7 dan 8 Undang-Undang Nomor

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan