Terdakwa Korupsi Kredit Fiktif Praperadilankan Kejaksaan
MAKASSAR -- Tim kuasa hukum Tajang H.S., terdakwa korupsi kredit fiktif di PT BNI (Persero) Tbk Makassar, mengajukan praperadilan atas penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Makassar. "Mereka sangat sewenang-wenang dan arogan menegakkan aturan," kata Muhammad Iqbal, kuasa hukum terdakwa, kemarin.
Selain itu, tim kuasa hukum akan mengadukan tindakan jaksa ke Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan. "Materi laporan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini