Sopir Bus Jadi Tersangka Pengedar Sabu
MAKASSAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan Baharuddin alias Bahar, 38 tahun, sebagai tersangka kasus kepemilikan narkotik jenis sabu. Menurut Kepala BNN Sulawesi Selatan Komisaris Besar Richard Nainggolan, Bahar terbukti mengkonsumsi dan mengedarkan sabu. Dia dijerat dengan Pasal 125 dan Pasal 126 tentang Narkotik. "Tersangka bertindak sebagai pengkonsumsi dan juga pengedar," kata dia kemarin.
Sopir angkutan antardaer
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini