SPT Bisa Disetorkan via Pos
MAKASSAR - Penyerahan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan untuk orang pribadi periode 2012 berakhir pukul 00.00 Wita, kemarin. Wajib pajak yang belum menyerahkan SPT pada 31 Maret karena kantor pajak tutup bisa menyerahkannya melalui pos atau pengiriman tercatat.
"Bukti pengiriman dianggap sebagai tanda tanggal penerimaan," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini