Persoalkan Dana BOS, Lima Guru Jadi tersangka
MAKASSAR - Lima tenaga pendidik dari Sekolah Menengah Pertama Negeri 31 Makassar dijadikan tersangka terkait dengan perbuatan yang tidak menyenangkan. "Mereka kami kenai Pasal 335 ayat 1," kata Kepala Kepolisian Sektor Biringkanaya Komisaris Akbar Setiawan kepada Tempo, kemarin.
MAKASSAR - Lima tenaga pendidik dari Sekolah Menengah Pertama Negeri 31 Makassar dijadikan tersangka terkait dengan perbuatan yang tidak menyenangkan. "Mereka kami kenai Pasal 335 ayat 1," kata Kepala Kepolisian Sektor Biringkanaya Komisaris Akbar Setiawan kepada Tempo, kemarin.
Para guru yang sejak Senin lalu resmi menjadi tersangka tersebut adalah Muhammad Arief, Kaskamal, Rafiuddin, Andi Azis Kahar, serta Mohammad Arif. Dua orang di antaranya m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini