Polisi Cokok Dua Penjambret
MAROS -- Petugas Kepolisian Resor Maros menangkap dua penjambret saat mereka mencoba melarikan diri setelah beraksi pada Sabtu lalu, sekitar pukul 15.00 Wita. Mereka adalah Syahrul alias Aco, 18 Tahun, warga Bontocabu, Barangdasi; dan Andri Saputra alias Rifai, 19 tahun, warga perumahan nasional Tomalia.
MAROS -- Petugas Kepolisian Resor Maros menangkap dua penjambret saat mereka mencoba melarikan diri setelah beraksi pada Sabtu lalu, sekitar pukul 15.00 Wita. Mereka adalah Syahrul alias Aco, 18 Tahun, warga Bontocabu, Barangdasi; dan Andri Saputra alias Rifai, 19 tahun, warga perumahan nasional Tomalia.
Kedua pelaku diamankan petugas dari Unit Patroli Satuan Lalu lintas Polres Maros di Jalan Poros Maros-Makassar setelah menjambret tas Juhania,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini