Gugatan Muttamar Dinilai Prematur
BULUKUMBA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bulukumba menyatakan tidak dapat menerima gugatan perdata yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bulukumba, A. Muttamar Mattotorang, terhadap Dewan Pimpinan Pusat dan Daerah Pimpinan Daerah Partai Golkar.
BULUKUMBA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bulukumba menyatakan tidak dapat menerima gugatan perdata yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bulukumba, A. Muttamar Mattotorang, terhadap Dewan Pimpinan Pusat dan Daerah Pimpinan Daerah Partai Golkar.
Pada saat membacakan putusannya kemarin, ketua majelis hakim Khairul mengatakan gugatan tersebut prematur. Selain itu, materi gugatan mencapuradukkan putusan partai dengan tuntutan perbua
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini