KORUPSI DANA PENDIDIKAN PALOPO
Terdakwa Divonis Hari Ini
MAKASSAR -- Terdakwa kasus dugaan korupsi pendidikan gratis Kota Palopo, Ridwan A. dan Muhammad Yamin, akan menghadapi vonis hakim hari ini. Ridwan meminta hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan jaksa.
"Fakta sidang menyatakan tidak ada uang yang dia nikmati," kata kuasa hukum Ridwan, Andi Ware, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemarin. Tiga pekan lalu, jaksa menuntut pejabat pembuat komitmen itu dengan hukuman 1,5 tahun penjara
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini