Dua Pejabat Terancam 20 Tahun Bui
MAKASSAR -- Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Muhammad Ismounandar dan Direktur Utama Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan Sudirman Lannurung terancam hukuman penjara 20 tahun. Dua pejabat tersebut terjerat korupsi di kasus terpisah.
Juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Endi Sutendi, mengatakan mereka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3. "Ancaman hu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini